INSTRUMENTA IURIDICA

LEGAL OPINION
Merupakan Pendapat atau nasihat hukum atas persoalan tertentu. Berbentuk tertulis/lisan berisi analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
LEGAL DUE DILIGENCE
Merupakan Pemeriksaan menyeluruh atas kondisi hukum suatu persoalan hukum terterntu. Temuan, status hukum, risiko, dan rekomendasi.
LEGAL DRAFTING
MerupakanPenyusunan dokumen hukum secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Draf final kontrak, perjanjian, surat kuasa, somasi, akta, dan dokumen hukum lainnya.
LEGAL MEMORANDUM
Merupakan Analisis tertulis mengenai isu hukum tertentu. Berisi uraian fakta, dasar hukum, analisis, dan kesimpulan.
WHAT THEY SAY

ABOUT US

Pelayanan Rantai Khatulistiwa Law Firm sangat profesional dan terstruktur. Timnya responsif, komunikatif, serta mampu menjelaskan persoalan hukum dengan jelas dan mudah dipahami. Cara kerja mereka membuat kami merasa aman dan percaya penuh.

Andi Pratama, S.E., M.B.A. Direktur Utama

Saya sangat puas dengan cara kerja Rantai Khatulistiwa Law Firm. Proses pendampingan hukum dilakukan secara transparan, rapi, dan tepat waktu. Setiap perkembangan perkara selalu disampaikan dengan jelas sehingga klien merasa dihargai.

Siti Rahmawati, S.H. Legal Manager

Rantai Khatulistiwa Law Firm memiliki pendekatan yang solutif dan profesional. Timnya detail, strategis, dan benar-benar fokus pada kepentingan klien. Sangat direkomendasikan untuk kebutuhan hukum bisnis dan properti.

Budi Santoso, S.T. Business Owner